Makalah hak dan kewajiban guru
HAK DAN
KEWAJIBAN GURU
Makalah Ini
Di Susun Guna Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Guru dan Sebagai Bahan Diskusi
Pada ‘’Matakuliah Etika Profesi Guru’’
OLEH KELOMPOK VIII;
ERTIN
FITRAH FAKHRUDIN
FAKULTAS TARBIYAH
DAN
ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM / III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT., atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam
senantiasa tercurahkan kepada Baginda Rasulullah, Muhammad Saw. atas
bimbingannya kepada kita semua untuk senantiasa berada pada jalan kebajikan,
jalan islam yang mulia.
Dalam
kesempatan ini, Penulis hendak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Etika Profesi Guru , karena atas bimbinganya dan
arahannya Penulis termotivasi dan mendapatkan gambaran yang inspiratif dalam
menyelesaikan penulisan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, Penulis mencoba menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan ‘’ Hak Dan Kewajiban Guru‘’.
Penulis
sangat menyadari akan kerterbatasan dan kekurangan wawasan dan ilmu pengetahuan
yang dimiliki. Oleh karena itu, Penulis sangat mengharapkan kontribusi kritik
dan saran dari rekan-rekan pembaca yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan
makalah ini bahkan penyempurnaan makalah-makalah yang akan disusun selanjutnya.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua demi menambah wawasan dan
ilmu pengetahuan kita semua. Amin.
Kendari, 14 November 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................
ii
DAFTAR ISI.......................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang..................................................................... 1
B. Rumusan
dan Tujuan Masalah............................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru ( Pendidik)................................................ 2
B. Hak dan kewajiban Guru.....................................................
3
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................
10
B.
Saran..................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia
pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik
dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan
proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu
bangsa itu menuju kemakmuran. Negara-negara maju sangatlah memperhatikan
pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti
kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama
dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu
untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru
sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Dari pernyataan tersebut bahwa
guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang
ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori
baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial.
Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui
program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang
mulia.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka munculah
beberapa permasalahan yang akan dibahas. Adapun permasalahan yang perlu dibahas
antara lain:
a. Apa yang dimaksud dengan guru ?
b. Apa hak dan kewajiban dari seorang
guru ?
C. Tujuan
Masalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah
a. Untuk mengetahui pengertian guru
b. Untuk mengetahui hak dan kewajiban
dari seorang guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Guru (Pendidik).
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam
bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim,
murrabi, dan mu’addib, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing
mempunyai karakteristik yang berbeda. Di dalam al-Quran ditemukan beberapa
kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
a. Mu’allim adalah orang yang menguasai
ilmu mampu mengembangkannya dan menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta
menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya sekaligus.
b. Murabbi adalah pendidik yang mampu
menyiapkan mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan
potensi kreatif pesera didik, yang dapat digunakan bagi pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan makhluk Tuhan di
sekelilingnya.
c. Mudarris adalah pendidik yang mampu
menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan
peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan
menghasilkan warga belajar.
d. Mursyid adalah pendidik yang menjadi
sentral figur bagi peserta didiknya, memiliki wibawa yang tinggi di depan
peserta didiknya, mengamalkan ilmu secara konsisten, merasakan kelezatan dan
manisnya iman terhadap Allah Swt
e. Muzakki adalah pendidik yang
bersifat hati-hati terhadapapa yang akan diperbuat, senantiasa mensucikan
hatinya dengan cara menjauhkan semua bentuk sifat-sifat mazmumah dan mengamalkan
sifat-sifat mahmudah.
f. Mukhlis adalah pendidik yang
melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan mengutamakan motivasi ibadah yang
benar-benar ikhlas karena Allah.
Sedangkan secara terminologis Guru (pendidik) adalah,
pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak
yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru sebagai
figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping
kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai
tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang
berilmu dan berakhlak .
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai
fasilitator agar siswa dapat[1]
Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang kerjanya
mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru adalah
pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari
orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap
sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru
adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak
pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah
seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.[2]
B. Hak
Dan Kewajiban Guru (Pendidik)
Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak
dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus
didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai
guru. Sedangkan kewajiban guru adalah sesuatu yang harus patut di laksanakan oleh guru dalam
menjalankan profesinya.[3]
Adapun hak yang dimiliki oleh seorang guru adalah
1. Mengikuti
uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi
guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik
yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban
kerja sebagai Guru;
b. mengajar
sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
c. terdaftar
pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
4. Mendapat
Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a. tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b. kemudahan
memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
5. Mendapat
penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa
baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk
penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di
Daerah Khusus.
7. Mendapatkan
penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan
promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat
dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan
menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau
prestasi non-akademik
11. Memberikan
sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat
perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan
keselamatan
13. Mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan
perlindungan profesi terhadap :
a. pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. pemberian
imbalan yang tidak wajar
c. pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d. pembatasan
atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan
penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a. resiko
gangguan keamanan kerja,
b. kecelakaan kerja
c. kebakaran
pada waktu kerja
d. bencana alam
e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f. resiko lain.
16. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh
akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat
dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya,
serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
berhak memperoleh cuti studi.
Adapun Kewajiban seorang guru antara
lain :
1. Memiliki
Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki
Kompetensi Pedagogik, yang meliputi : pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum atau
silabus; perancangan pembelajaran;
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; pemanfaatan teknologi
pembelajaran; evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki
Kompetensi Kepribadian, yang meliputi : beriman dan bertakwa, berakhlak mulia;
arif dan bijaksana; demokratis; mantap;
berwibawa; stabil; dewasa; jujur;
sportif; menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; secara obyektif
mengevaluasi kinerja sendiri; dan
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4. Memiliki
Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional;
c. bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5. Memiliki
Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a. mampu
menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu; dan
b. mampu
menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
diampu.
6. Memiliki
Sertifikat Pendidik
7. Sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
8. Melaporkan
pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta
didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati
peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan
melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok : merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran; menilai hasil pembelajaran;
membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan.[4]
v Hak dan Kewajiban Guru sebagai pegawai Negeri sipil
menurut UU no. 8 tahun 1974
1.
Kewajiban
Guru
a.
Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. (pasal 4)
b.
Wajib menaati segala peraturan perundang
undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. (pasal 5)
c.
Wajib menyimpan rahasia jabatan. (pasal 6)
d.
Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang. (pasal
6).
2. Hak Guru
a.
Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan
pekerjaan dan tanggung jawabnya. (pasal 7)
b.
Berhak atas cuti. (pasal 8)
c.
Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan
dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (pasal 9)
d.
Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam
dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat
bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan. (pasal 9)
e.
Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, berhak atas pensiun. (pasal 10)
v Hak dan Kewajiban guru sebagai pendidik menurut
UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003
1.
Kewajiban
Guru
a.
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
c.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2. Hak Guru
a.
Memperoleh penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
b.
Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja.
c.
Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas.
d.
Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
e.
Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.[5]
v Hak dan Kewajiban guru menurut UU No. 14 Tahun
2005 Ayat 1
1.
Kewajiban
Guru ( Pasal 20)
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.
Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
tehnologi dan seni.
c.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan,
hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Hak Guru ( Pasal 14)
a.
Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.
Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja.
c.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi.
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.
Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas.
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi.
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
3.
Hak Guru
di Daerah Khusus
a.
Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
b.
Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
c.
Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
d.
Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan
tersedia guru penganti.[6
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai
fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan
kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang
didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.
Adapun Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang
kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru
adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban
dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus
tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru
adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak
pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah
seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.
Hak dan kewajiban guru terdapat
dalam pasal 14 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Hak dan
Kewajiban guru menurut UU SISDIKNAS No.
20 Tahun 2003, dan juga Hak dan Kewajiban Guru sebagai pegawai Negeri sipil
menurut UU no. 8 tahun 1974 yang didalamnya terdiri dari hak-hak
yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus
menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan
baik.
B. Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan disebabkan keterbatasan pengetahuan kami dan oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah kami berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas.
2005. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Depdiknas.
2003. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://diendafreemakalah.blogspot.co.id/2013/11/makalah-hak-dan-kewajiban-guru.html
diakses tanggal 13 November 2015.
http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru
. diakses tanggal 13 November 2015.
http://hanageoedu.blogspot.co.id/2011/12/hak-dan-kewajiban-guru.html
di akses tanggal 15 november 2015.
Zakiyah Daradjat, dkk.1992 .Ilmu Pendidikan Islam. jakarta: bumi aksara dan Departemen Agama RI. Cet.Ke-2.
[1]
http://diendafreemakalah.blogspot.co.id/2013/11/makalah-hak-dan-kewajiban-guru.html
diakses tanggal 13 November 2015.
[2] Zakiyah
Daradjat, dkk.,Ilmu Pendidikan Islam,(jakarta:bumi aksara dan Departemen
Agama RI,1992),Cet.Ke-2,h.39.
[3] http://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru
. diakses tanggal 13 November 2015.
[4] http://hanageoedu.blogspot.co.id/2011/12/hak-dan-kewajiban-guru.html
di akses tanggal 15 november 2015.
[5]
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[6]
Depdiknas. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Komentar
Posting Komentar