ERTIN, makalah karya- karya ushul fiqh
KARYA- KARYA USHUL FIQH
Makalah Ini
Di Susun Guna Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Ushul Fiqh
OLEH KELOMPOK II
ERTIN
(14010101143)
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN
PAI
/ III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT., atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam
senantiasa tercurahkan kepada Baginda Rasulullah, Muhammad Saw. atas
bimbingannya kepada kita semua untuk senantiasa berada pada jalan kebajikan,
jalan islam yang mulia.
Dalam
kesempatan ini, Penulis hendak mengucapkan terima kasih kepada Ibu ushul fiqh , karena atas bimbinganya dan arahannya Penulis
termotivasi dan mendapatkan gambaran yang inspiratif dalam menyelesaikan
penulisan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, Penulis mencoba menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan ‘’Karya- karya besar ushul fiqh ‘’.
Penulis
sangat menyadari akan kerterbatasan dan kekurangan wawasan dan ilmu pengetahuan
yang dimiliki. Oleh karena itu, Penulis sangat mengharapkan kontribusi kritik
dan saran dari rekan-rekan pembaca yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan
makalah ini bahkan penyempurnaan makalah-makalah yang akan disusun selanjutnya.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua demi menambah wawasan dan
ilmu pengetahuan kita semua. Amin.
Kendari,13 september 2015
Penulis,
(ii)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................
ii
DAFTAR ISI.......................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang..................................................................... 1
B. Rumusan
dan Tujuan Masalah............................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian ushul fiqh...........................................................
2
B. Karya – karya besar ushul fiqh............................................ 3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.........................................................................
9
B.
Saran...................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................
10
(iii)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setelah mengetahui pengertian, obyek kajian, kegunaan serta
sejarah dari ushul fiqih, kita dihadapkan pada aliran- aliran
ushul fiqh Karena
dalam hal menyusun dan membangun sebuah teori yang terdapat dalam ushul fiqih
ada banyak pertentangannya dan perbedaannya serta di dalam ushul fiqih terdapat
karya- karya ushul fiqih yang patut harus kita ketahui.
Dalam sejarah perkembangannya
ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki
cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat
dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran
Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
Adapun dalam makalah ini akan di bahas tentang karya- karya ushul fiqih yang
sangat popular yang mana di dalamnya ada karya yang terkenal dan yang tidak
terkenal.
B.
Rumusan
dan Tujuan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dalam makalah
tentang ushul fiqih ini akan membahas hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui aliran- aliran
ushul fiqih
b. Untuk mengetahui karya- karya besar
dari aliran ushul fiqih
.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
ALIRAN- ALIRAN USHUL FIQH
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda.
Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan
membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran
Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin) dan Aliran
Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
a. Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli
Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam syafi’I adalah tokoh pertama
yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan system ini. Dan aliran ini disebut
aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari,
falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka
yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam). Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan
didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal dari dari dalil naqli(al-qur’an
dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran).
b. Aliran Hanafiyah
Aliran ini banyak dianut oleh ulama’ mazhab hanafi. Dalam menyusun
ushul fiqih, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya,
mereka menyusun ushul fiqih sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut.
Oleh sebab itu, sebelum menyusun setiap teori dalam ushul fiqih, mereka
terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam mazhab mereka. System yang
digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqih baru dirumuskan oleh
pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
c. Aliran Muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan kedua sistem yng dipakai dalam menyusun ushul
fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin
melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua
aliran tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk
pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah. Para ulama’ yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari
kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setelah aliran Syafi’iyah
dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin.[1]
B.
KARYA-
KARYA USHUL FIQH
Kitab-
Kitab Ushul Fikih ialah Kitab-kitab yang membahas berbagai teori yang
dipergunakan ulama usul fikih dalam meng-istinbat-kan (mengambil
kesimpulan) hukum dari nas (Al-Qur’an dan/atau sunah), baik melalui pendekatan
kebahasaan maupun melalui penelitian tujuan Syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya)
dalam menetapkan hukum yang dikandung nas.
Adapun karya-karya yang disusun oleh
aliran-aliran ushul fiqh tersebut berupa berbagai macam kitab-kitab.
A.
Kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun
menurut aliran Syafi’iyah antara lain:
1.
Al-Risalah,
disusun oleh imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204H) atau lebih dikenali sebagai Imam
al-Syafi’i merupakan seorang tokoh dan seorang imam yang sangat masyhur namanya dalam dunia Islam. Beliau
juga merupakan tokoh yang hebat, yang dikagumi keilmuannya oleh para ilmuan
sepanjang zaman dan besar jasanya. Kitab al-Risalah adalah buku pertama dalam Ushul Fiqhdan
sangat terkenal. Oleh karena itu, buku ini menjadi referensi utama dalam studi
Ushul Fiqh dan banyak yang mensyarahnya, antara lain Syarh Abi Bakar
al-Shairafi ( 330 H). Buku ini telah dicetak berulang kali dan yang paling
popular di dunia Islam adalah edisi yang dikomentari oleh Syekh Ahmad Syakir seorang
ahli Ushul Fiqh yang berkebangsaan Mesir yang hidup pada abad kedua puluh.
Edisi tersebut pada mathba’ah (percetakan) Musthafa al-Babi al-Halabi di Mesir
tahun 1358 H/1929 M. kitab ini membahas tentang ilmu al-Qur’an, hal ihwal yang ada dalam al-Qur’an
dan disertai juga dengan hadis Nabi, ijma, qiyas , ijtihad dan istihsan.
2.
Al-Burhan
fi ushul al-fiqh, disusun oleh Abu al-Ma’ali abd Al-Malik ibn Abdillah
al-Juwaini yang bergelar Imam al-Haramain (419-478 H). Buku ini adalah salah
satu buku standar dalam Ushul Fiqh aliran jumhur atau mutakkalimin. Buku ini
beredar di dunia Islam dan cetakan kedua pada tahun 1400 H dipercetakan Dari
al-Anshar di Kairo. Buku ini membahas tentang seputar ilmu ushul fiqh .
3.
Al-Mugfhni
fi Abwab al-Tawhid wa al-‘Adl, disusun oleh al-Qadhi Abdul Jabbar (415 H),
seorang tokoh mu’tazilah. Buku ini terdiri dari 23 jilid yang berbicara tentang
Ushul Fiqh. Buku ini telah berulang kali di cetak dan terakhir oleh Kementrian
Kebudayaan Mesir tanpa menyebutkan tahunnya. Selain itu, pengarang yang
menyusun buku yang berjudul al-‘Amd atau al-‘Ahd, namun buku ini seperti
dikatakan oleh Abu Sulaiman, belum pernah beredar dalam bentuk cetakan.
4.
Al-MU’tamad
fi Ushul al-Fidh, oleh Abu Al-Husein Al-Bashri (436 H), seorang ahli Ushul Fiqh
dari kalangan Mu’tazilah. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terbilang sebagai
salah satu buku standar Ushul Fiqh aliran jumhur ulama atau Syafi’iyah. Buku
ini dikomentari oleh Muhammad Hasan Hitu dan diterbitkan pertama kali oleh Dar
al-Fikr pada tahun 1400 H/1980 M di Damaskus Syiria.
5.
Al-Muntashfamin
‘ilm al-Ushul, oleh Abu hamid Al-Ghazali (505 H- 1111 M) ahli Ushul Fiqh dari
kalangan Syafi’iyah. Seperti halnya setiap karya Al-Ghazali, buku ini terbilang
seperti buku Ushul Fiqh yang sangat bermutu dan beredar di dunia Islam sampai
sekarang ini. Buku ini terdiri dari dua jilid dan telah dicetak berulang kali,
antara lain cetakan pertama pada al-Mathba’ah al-Amiriyah Bulaq Mesir tahun
1324 H. Disamping itu juga, Al-Ghazali mengarang kitab al-Mankhul min Ta’liqat
al- Ushul, yang telah dicetak berulangkali antara lain edisi yang dikomentari
oleh Muhammad Hasan Hitu yang diterbitkan pertama kali oleh Dar al-Fikr di
Damaskus Syiria pada tahun 1400 H/1980 M,dan kitab syifa’ al-Galil fi Bayan
Al-Syibah wa al-Mukhil al-Ta’lil. Buku ini terdiri dari satu jilid dan telah
dicetak berulang kali, antara lain oleh Mathba’at al-Irsyad Baghdad tahun 1930
H/1971 M.
6.
Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul karya fakhr al-Dien
al-Razi (544-606 H/1150-1210 M), seorang ahli tafsir dan ahli Ushul Fiqh dari
kalangan Syafi’iyah. Kitab ini merupakan rangkuman dari empat buah buku Ushul
Fiqh standar aliran mutakkalimin/Syafi’iyah tersebut di atas, yaitu kitab
al-Burhan fi Ushul al-Fiqh oleh Imam al-Haramin, kitab al-‘Amd oleh Abdul
Jabbar, kitab al-Mu’tamad oleh Abu al-Husein al-Basri dan kitab al-Mustashfa
oleh al-Ghazali. Buku ini aslinya terdiri dari dua jilid besar. Terakhir
dikomentari sehingga menjadi beberapa jilid oleh seorang guru besar Ushul Fiqh
Universitas Islam Ibnu Sa’ud di riyad, yaitu Syekh Jabir Fayyadh al-‘ulwani.
Cetakan pertama diterbitkan oleh Universitas Islam Ibnu Sa’ud Riyad tahun 1979
M. kitab ini membahas tentang: "Adillah al
Fiqh wa Kaifiyah al-Istinbath wa Hal al-Mustafid"
(Dalil-dalil/Sumber-sumber Fiqh, Metode penyimpulan dan Peran Mujtahid/ahli
Fiqh).
7.
Al-Ihkam
fi Ushul al-Ahkam, karya Saif al- Dien al-Amidi (551-631 H), ahli Ushul Fiqh
dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini telah dicetak berulang kali dalam empat
jilid, antara lain oleh penerbiy Dar al- Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun
1403 H/1983 M.
8.
Minhaj al-Wushul fi ‘Ilm al-Ushul, karya
al-Qadi al-Baidawi (w.685H). buku ini dicetak di Mathba’ah Muhammad ‘Ali
Subaith wa awladuhu, Mesir tanpa menyebutkan tahun.
9.
Al-‘Uddah
fi Ushul al-Fiqh, karya Abu Ya’la al-Farra’ al-Hanbali (380-458 H) seorang ahli
Ushul Fiqh dari kalangan hanbaliyah (pengikut mazhab Hanbali). Kitab ini
terdiri dari tiga jilid dan terkenal di antara buku standar Ushul Fiqh dalam
mazhab Hanbali. Buku ini dicetak pada Muassasah al-Risalah Beirut pada tahun
1980.
10.
Raudah
Al-nazir wa Jannah al-Munazir¸ karya Muwaffaq al-Dien Ibnu Qudamah al-Maqdisi
(541-620 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dalam mazhab Hanbali. Buku ini telah
mengalami beberapa kali cetak ulang dan terakhir diterbitkan oleh Universitas
Islam Muhammad Ibnu Sa’ud di Riyad, dan cetakan ke empat pada tahun 1408 H/1987
M, yang dikomentari oleh DR. Abdul Aziz Abdurrahaman al-Sa’id.
11.
Al-Musawwadah
fi Ushul al-Fiqh. Buku ini disusun oleh tiga orang ulama besar penganut mazhab
Hanbali. Mulanya buku ini dikarang oleh Syekh al-Islam Majd al-Dien Abu
al-Barakat al-Harrani (590-652H), kemudian diteruskan dan ditambah oleh
putranya Syihab al-Dien Abu Abdul-Halim (672-682H), dan seterusnya oleh cucunya
Taqiy al-Dien Ibnu Taimiyah (661-728 H). Buku ini dicetak oleh percetakan
al-Madani di Kairo tanpa menyebutkan tahunnya.
12.
A’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin, karya
imam Syams al-Dien Abu Bakar yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah
(691-751 H), ahli Ushul Fiqh Mazhab Hanbali. Buku ini berbicara panjang lebar
tentang Ushul Fiqh mazhab Hanbali dan telah berulang kali dicetak, antara lain edisi
Syarh Thaha Abd Rauf terbitan Dar al-Jail Beirut tahun 1973 M.
13.
Mukhtashar
Muntaha al-Sul wa al-Amal karya Jamal al-Dien Ibnu al-Hajib (570-646 H), ahli
Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Muktasar Ibnu
al-Hajib dan dicetak pertama kali pada Mathaba’ah Kurdistan Kairo tahun 1326 H.
B.
kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut
aliran Hanafiyyah antara lain :
1. Taqwim al-Adillah, karya Imam Abu
Zaid Al-Dabbusi (432 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini
merupakan Ushul Fiqh standar dalam mazhab Hanafi ini dicetak pertama kali di
al-Mathba’ah al-Amiriyah, Kairo Mesir.
2. Ushul al-Syarakhsi, disusun oleh
Imam Muhammad Ibnu Ahmad Syams al-Aimmah al-Syarakhsi ( 484 H), ahli fikih dan
Ushul Fiqh mazhab Hanafi. Buku ini dikenal oleh berbagai kalangan dan menjadi
rujukan utama mazhab Hanafi. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terakhir
diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun 1413 H.
3. Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul, disusun
oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi (400-482 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Hanafiyah. Buku ini lebih dikenal dengan Ushul al-Bazdawi dan telah banyak
disyarah oleh para ahlinya, diantaranya yang amat terkenal adalah Syarh Abdul
Azir Al-Bukhari dengan judul kasyf al-Asrar yang merupakan rujukan utama dalam
mazhab ini. Buku ini terakhir dicetak dalam dua jilid pada Mathba’ah al-Syirkah
Al-Sahafiyah al-Usmaniyah Kairo, tanpa menyebutkan tahun.
4. Manar al-Anwar oleh Abu Al-Bakarat
Abdullah Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad al-Nasafi (710 H), ahli Ushul Fiqh Hanafi.
Buku ini telah banyak disyarah antara lain oleh penulisnya sendiri dengan judul
Kasyr al-Asrar yang diterbitkan oleh Dar al-Kutud al-‘Ilmiyah Beirut pada tahun
1406 H.
C.
Kitab – kitab yang disusun dengan
menggabungkan aliran Jumhur dengan aliran Hanafiyah antara lain yang beredar di
dunia Islam
antara lain:
1. Jam’u al-Jawami’, karya Taj al-Dien
Ibnu al-Subki (727-771 H) ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini sangat
populer dan telah banyak disyarah antara lain oleh Jalal al-Dien al-Mahalli
(727-771 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah. Buku ini terdiri dari
dua jilid dan telah berulang kali diterbitkan antara lain oleh Dar al-Fikr
Beirut pada tahun 1402 H.
2. Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh, karya
Kamal al-Dien Ibn Al-Huma (961 H), ahli fikih dan Ushul Fiqh dari kalangan
Hanafiyah. Buku ini disyarah antara lain oleh Amir Bad Syahd al-Husaini, ahli
Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah, dicetak pertama kali dalam dua jilid pada
percetakan Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuhu Mesir tahun 1350 H.
3. Mussalam al-Subut, karya Muhibullah
Ibn Abd al-Sakur (1119 H) yang kemudian disyarah oleh ‘Abd al-Ali Muhammad ibn
Nizam al-Dien al-Ansari dalam bukunya Fawatih al-Rahmut. Kedua tokoh itu adalah
ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Kitab ini dicetak kitab Al-Mustashfa
oleh Al-Ghazali pada al-Mathaba’ah al-Amiriyah, Bulaq Mesir, tahun 1322 H.
4. Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah,
karya Abu Ishaq al-Syatibi (790 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Malikiyah.
Buku ini luas pembahasannya dan banyak bicara tentang penetapan hukum melalui
tujuan syari’ah maqashid al-syari’ah. Buku ini dicetak antara lain edisi yang
dikomentari Syekh Abdullah Darraz terdiri dari empat jilid yang diterbitkan
oleh Dar al-Ma’rifah Beirut, tanpa menyebutkan tahun.
D.
Kitab- kitab ilmu Ushul Fiqh yang
disusun pada abad modern di antaranya :
1. Irsyad al-Fuhul, karya Imam Muhammad
ibn ‘Ali al-Syaukani 117-1255 H, ahli Ushul Fiqh terkemuka pada abad ke-13 H.
Buku ini telah dicetak beberapa kali di antaranya oleh percetakan Mustafa
al-babi al-halabi Mesir, tahun 1356 H/1937 M.
2. Ilmu Ushul al-Fiqh, karya ‘Abdul
Wahab khallaf. Kitab ini telah mengalami beberapa kali cetak ulang, dan cetakan
kelima belas diterbitkan oleh Dar al-Qalam di Kuwait, tahun 1402 H/1983 M.
3. Ushul al-Fiqh, disusun oleh Syekh
Muhammad Abu Zahrah, guru besar Universitas Al Azhar Kairo yang hidup pada awal
abad kedua puluh. Buku ini beredar di Indonesia dan telah mengalami beberapa
kali cetak ulang, antara lain oleh penerbit Dar al-Fikr al-‘Arabi Mesir tanpa
menyebutkan tahun.
4. Ushul al-Tasyri’ al-Islami, disusun
oleh al-Ustadz ‘Ali Hasballah, guru besar syari’at Islam pada Universitas Al
Qahirah Mesir. Buku ini cetakan kelimanya diterbitkan oleh penernit Dar
al-Ma’arif Mesir tahun 1396 H/1976 M.
5. Dhawabit al-Maslahah fi al-Fiqh al-Islami,
karya Muhammad Sa’id Ramadan al-Buthi, guru besar Ushul Fiqh pada Universitas
Damaskus Syiria. Buku ini berasal dari disertai pengarang pada Universitas Al
Azhar Kairo. Cetakan kedua pada tahun 1937 H/1977 M, penerbit Muassasah al-Risalah
Beirut.
6. Al-Wasit fi Ushul al-Fiqh al-Islami,
karya DR. Wahbah al-Zahaili, guru besar fikih dan Ushul Fiqh pada Universitas
Damaskus Syiria. Buku ini terdiri dari dua jilid dan diterbitkan pertama kali
oleh Dar al-Fikr al-Mu’asir Beirut tahun 1406 H/1686 M.
7. Al-Fikr al-Ushuli, disusun oleh DR.
Abd, Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman, dosen Fakultas Syari’ah dan Dirasat
al-Islamiyah Universitas Ummul-Qura, Mekkah. Buku ini menguraikan sejarah
terbentuk dan perkembangan Ushul Fiqh dari mulai terbentuknya sampai abad ke-7
H. Buku ini pertama kali diterbitkan oleh penerbit Dar al-Syuruq, Jeddah-Saudi
Arabia, tahun 1403 H/1983M. [2]
Usul fikih sebagai disiplin ilmu
mulai dibukukan pada abad ke-2 H. Kitab usul fikih pertama adalah ar-Risalah
yang disusun oleh Imam asy-Syafi’i. Setelah itu bermunculanlah kitab-kitab usul
fikih, baik berupa syarah (penjelasan) terhadap kitab usul fikih Imam
asy-Syafi’i tersebut, maupun dalam bentuk tersendiri. Permasalahan yang dibahas
dalam kitab usul fikih sejak ar-Risalah sampai pada kitab usul fikih
kontemporer berkisar pada:
1. pengertian, ruang lingkup, dan
tujuan usul fikih
2. lafal-lafal yang digunakan Syari’
dalam Al-Qur’an dan sunah, seperti lafal hakikat, majas, umum, khusus, mutlak,
muqayyad (terbatas), mujmal (samar), mufassar (yang
ditafsirkan), muhkam (yang pasti), mutasyabih, dan takwil:
3. masalah ijtihad, taklid, dan
talfiq;
4. metode yang digunakan dalam
berijtihad, seperti kias, istihsan, istislah, istishab, dan sadd
az-zari’ah .
5. cara yang ditempuh untuk
menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan. Ada juga kitab usul fikih yang
menambahkan uraian tentang makna huruf (ma ‘ani al-huruf). seperti a,
‘ala, fi, man, min, qabl, kaif, la, laisa, lada, kam, hal, la siyyama, dan
iza dalam kaitannya dengan penetapan hukum.[3]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan dapat kita simpulkan bahwa dalam sejarah perkembangan ushul
fiqih dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara
pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam
ushul fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran Syafi’iyah (Aliran
Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran Muta’akhirin.
Dan setiap aliran ushul fiqh tersebut menyusun karya-karya ushul fiqh sesuai
dengan alirannya. Misalnya,
1.
Aliran
syafi’iyah (aliran mutakallimin )
menyusun Al-Risalah
yang mana disusun oleh Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204H). Kitab
al-Risalah adalah buku pertama Ushul Fiqh.
2.
Aliran
hanafiyah menyusun Taqwim al-Adillah, karya Imam Abu Zaid Al-Dabbusi (432 H),
ahli Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah. Buku ini merupakan Ushul Fiqh standar
dalam mazhab Hanafi ini dicetak pertama kali di al-Mathba’ah al-Amiriyah, Kairo
Mesir.
3.
Aliran Muta’akhirin menyusun Jam’u al-Jawami’,
karya Taj al-Dien Ibnu al-Subki (727-771 H) ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Syafi’iyah. Buku ini sangat populer dan telah banyak disyarah antara lain oleh
Jalal al-Dien al-Mahalli (727-771 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah.
B.
Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan disebabkan keterbatasan pengetahuan kami dan oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah kami berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://inspirationkonselor.blogspot.co.id/2011/11/makalah-aliran-aliran-usul-fiqih.html.
diakses tanggal 13 september 2015
http://ushul fiqih/zairifblog Karya-karya Ushul Fiqh.html . di akses
tanggal 13 september 2015.
Muhammad Yusuf, dkk, Fiqh & Ushul Fiqh,
(Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005).
Komentar
Posting Komentar